OJK dan 14 Bank Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Simak Modus & Cara Lapornya!
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan nasional menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas kejahatan siber. Sebanyak Rp161 miliar dana milik masyarakat yang menjadi korban penipuan (scam) berhasil diselamatkan dan dikembalikan melalui mekanisme Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Langkah ini menjadi angin segar bagi pelindungan konsumen di tengah maraknya modus penipuan digital yang semakin canggih dan kompleks.
Intisari Berita: Poin Penting Penyelamatan Dana Nasabah
-
Total Dana Kembali: Rp161 miliar diserahkan kepada korban yang melapor ke IASC.
-
Modus Utama: Penipuan belanja online, investasi bodong, tawaran kerja, hingga tren baru love scam.
-
Wilayah Terdampak: Mayoritas korban berada di Pulau Jawa (Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jateng, dan Banten).
-
Kolaborasi Strategis: OJK menggandeng Bareskrim Polri untuk sistem pelaporan online guna mempercepat pencairan dana sitaan.
-
Digital Trace: Aliran dana penipuan kini merambah ke crypto, e-wallet, hingga aset emas digital.
Modus Penipuan Tertinggi: Waspada Love Scam dan Investasi Bodong
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan kini menggunakan psikologi korban. Selain modus lama seperti penipuan transaksi belanja dan impersonifikasi (menyamar sebagai pihak resmi), kini muncul tren Love Scam.
“Pelarian dana juga semakin kompleks. Mereka mengalihkan uang korban ke virtual account, e-wallet, kripto, hingga aset online lainnya agar sulit dilacak,” ujar Kiki di Gedung A.A. Maramis, Rabu (21/1/2026).
Kolaborasi OJK & Bareskrim: Lapor Scam Jadi Lebih Cepat
Salah satu terobosan penting dalam acara ini adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri. Kerjasama ini menghadirkan mekanisme pelaporan polisi secara online melalui IASC.
Sistem ini sangat krusial karena:
-
Masyarakat bisa melapor tanpa birokrasi yang rumit.
-
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terbit lebih cepat secara digital.
-
Bank memiliki dasar hukum kuat (identity letter) untuk segera merilis/mengembalikan dana yang sempat dibekukan kepada nasabah.
Daftar 14 Bank yang Berpartisipasi
Keberhasilan pengembalian dana ini tidak lepas dari peran aktif 14 bank besar di Indonesia yang tergabung dalam inisiatif perlindungan konsumen ini:
