MK tolak hapus kolom agama dari KTP – Bagaimana rasanya hidup sebagai agnostik dan ateis di Indonesia?

 

KTP Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dalam pertimbangannya hakim konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara “harus beragama atau percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Pakar kebebasan beragama menilai putusan itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berkeyakinan.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan putusan terbaru MK itu akhirnya melanggengkan pemaksaan agar setiap warga negara wajib menganut salah satu di antara tujuh agama dan kepercayaan yang diakui negara.

Ketujuh agama dan kepercayaan itu adalah Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu dan penghayat kepercayaan.

Pemaksaan itu disebut melanggar pemenuhan hak dasar warga yang bukan bagian dari tujuh keyakinan tersebut.

“Kalau tidak memilih, dia tidak akan punya KTP, tidak diakui hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Padahal itu substantif. Itu pelanggaran serius terhadap konstitusi,” kata Halili ketika dihubungi,

Sebelumnya, dua warga negara menggugat dua pasal di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admnistrasi Kependudukan yang mengatur soal pemuatan kolom agama di kartu keluarga dan KTP.

Kedua pasal itu dianggap mendiskriminasi orang-orang yang tidak menganut agama atau kepercayaan tertentu.

Akademisi dari Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada Mohammad Iqbal Ahnaf mengatakan tak ada aturan perundang-undangan yang eksplisit melarang orang untuk tidak beragama.

Namun, ada banyak aturan administrasi yang memaksa orang untuk beragama. Mulai dari saat lahir, menempuh pendidikan, menikah, sampai jadi presiden pun harus disumpah “berdasarkan agama dan keyakinannya”.

“Kalau tidak beragama, itu dianggap bertentangan dengan ketentuan. Itu menjadi salah satu nalar hakim ketika mengambil keputusan itu,” kata Iqbal menyayangkan putusan tersebut.

BBC News Indonesia berbincang dengan dua orang yang menyatakan dirinya agnostik dan ateis soal bagaimana pengadministrasian agama berdampak terhadap hidup mereka.

Aika, 39, terlahir di keluarga yang menganut Kristen. Ayahnya adalah seorang pendeta. Menurut Aika, keluarganya cukup konservatif.

Sejak 2013, Aika menyatakan dirinya sebagai seorang agnostik. Tetapi dia terpaksa masih mencantumkan Kristen dalam kolom agama di KTP-nya sampai saat ini.

“Karena negara maunya begitu, jadi ya sudah deh, aku taruh saja sesuai dengan agama yang pernah aku anut,” kata Aika.

Namun situasinya tidak sesederhana itu. Kolom agama di kartu identitas punya pengaruh terhadap hidup Aika. Salah satunya, dalam urusan pernikahan.

Aika tengah menjalin hubungan dengan seorang warga negara asing (WNA) yang juga menyatakan diri tidak beragama. Mereka berencana menikah di Indonesia, tapi hukum yang berlaku tidak memungkinkan.

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

“Kami sedang mencari jalan untuk menikah di luar negeri karena kalau di sini, aku harus ke mana? Karena aku tidak bertempat di mana-mana,” tutur Aika.

Dia juga tak mau berkompromi dengan menikah secara Kristen, misalnya.

“Itu menutup peluang bagi kami untuk mengesahkan perkawinan itu di Indonesia. Di sini kan enggak bisa nikah secara sipil saja. Mau nikah saja diribetkan dengan urusan agama,” kata dia.

Aika merasa negara telah bertindak diskriminatif terhadapnya. Dia menyayangkan putusan MK yang melanggengkan intervensi negara terhadap keyakinan warganya.

“Agnostik itu juga identitasku sebagai warga negara,” tegasnya.

“Kami dilarang mempermainkan agama, tapi ini yang dilakukan negara terhadap warga negaranya. Menurutku jangan salahkan kami karena negara yang memaksaku memeluk agama tertentu,” tutur Aika.

Ilustrasi pernikahan

Guruh Riyanto mengaku menikahi mantan istrinya—yang beragama Islam—dengan prosesi Katolik. Padahal, Guruh adalah seorang ateis.

“Mau enggak mau [seperti itu] karena itu pengaruhnya ke hak asuh anak. Kalau pernikahan enggak dicatatkan, anak itu menjadi milik ibu saja. Ayahnya enggak diakui, enggak dapat hak asuh,” kata Guruh.

Katolik masih tercantum di kolom agama KTP Guruh sampai sekarang.

“Ribetnya gini, anak saja di kartu keluarga harus beragama juga. Akhirnya saya masukkan Buddha,” tuturnya.

“Nanti kalau dia sudah umur 17 tahun, dia boleh memilih agamanya sendiri. Cuma kan enggak adil buat anaknya sekarang dipaksa beragama tanpa mengakui hak dan kebebasan dia,” ujar Guruh.

Menurutnya, pertimbangan hakim konstitusi soal konsep kebebasan beragama dalam konstitusi itu “tidak masuk akal”.

Bagi Guruh, kebebasan semestinya tak memaksa seorang warga negara untuk memilih di antara opsi yang diakui oleh pemerintah.

Ilustrasi pernikahan di gereja

Persoalan-persoalan itu pula yang dijabarkan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra ketika memohon agar MK menghapuskan kolom agama.

Hal lainnya, orang yang tidak beragama terpaksa mengikuti pendidikan keagamaan saat bersekolah atau kuliah.

Kedua penggugat juga berargumen bahwa tidak memeluk agama dan kepercayaan bukan pelanggaran hukum atau pidana. Sebabnya, tidak ada aturan perundang-undangan yang secara tegas melarang orang tidak memeluk agama atau kepercayaan.

Walaupun masih ada pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengatur bahwa menyebarkan ateisme adalah tindak pidana.

Apa pertimbangan MK menolaknya?

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi mengatakan bahwa setiap warga negara “harus” menyatakan memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Itu disebut sebagai “keniscayaan sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan oleh konstitusi”.

“Pembatasan yang demikian merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dilansir Kompas.com.

Hakim konstitusi Arief Hidayat

Sumber gambar,Getty Images

Keterangan gambar,Mahkamah Konstitusi mengatakan warga negara Indonesia “harus” menyatakan memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana diamanatkan Pancasila dan konstitusi.

Arief kemudian mengatakan bahwa setiap warga negara hanya diwajibkan menyebut agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan tanpa ada kewajiban hukum lain yang dibebankan oleh negara.

Perihal UU Perkawinan yang tidak mengakomodasi hak warga yang tidak beragama, MK berpandangan bahwa perkawinan tidak lepas dari prinsip dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan YME, maka norma hukum positif yang hanya memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut norma agama dan kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan diskriminatif,” kata Arief.

Setara: Kolom agama jadi alat diskriminasi

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan kolom agama pada akhirnya justru menjadi alat diskriminasi dan alat persekusi terhadap warga negara. Jadi, urusan sipil dan agama semestinya dipisahkan.

Sulitnya mengesahkan perkawinan hanyalah satu contoh. Kalau ditelusuri lebih lanjut, Halili mengatakan implikasinya menjadi sangat panjang mengingat ada banyak urusan yang berkaitan dengan catatan sipil.

“Layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, asuransi, perbankan, bahkan kredit permodalan untuk usaha itu kan menggunakan catatan sipil,” kata Halili.

“Jadi ketika kolom agama menjadi keharusan, kalau dia tidak memilih satu di antara tujuh itu, dia tidak akan punya KTP. Dia tidak akan diakui sebagai warga negara yang berhak mendapatkan layanan dasar. Itu pelanggaran serius,” kata Halili.

Absennya keberpihakan negara dalam hal ini, sambung Halili, pada akhirnya membuat orang-orang bersiasat atau berkompromi demi menyelamatkan dirinya sendiri.

Imbasnya, kolom agama menjadi sesuatu yang “dangkal” karena dimaknai sebatas urusan administratif, bukan cerminan spiritualitas seseorang.

“Dalam iklim negara yang demokratis, kolom agama itu tidak relevan. Beragama itu harus lebih substantif. Itu lebih mudah dicapai kalau negara tidak memaksa warganya memilih satu di antara tujuh keyakinan,” kata Halili.

Bagaimana asal-usul kolom agama tercantum di KTP?

Akademisi dari Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada, Samsul Maarif pernah mengatakan bahwa kolom agama baru tercantum di KTP dan kartu keluarga pada 1978.

Saat itu, TAP MPR Nomor 4 Tahun 1978 mewajibkan adanya kolom agama yang harus diisi oleh salah satu dari lima agama yang saat itu diakui oleh pemerintah.

Halili dari Setara Institute menduga kehadiran kolom agama ada kaitannya dengan propaganda anti-komunis rezim Orde Baru usai peristiwa 1965. Jadi menurut Halili, ada unsur politis di baliknya.

“Pada masa itu, yang dianggap secara keberagamaan itu tidak jelas, itu mudah dimasuki oleh ideologi komunis. Itu narasi itu berkembang saat itu sehingga [kolom agama] dianggap sebagai upaya mencegah ekspansi kelompok yang di mata rezim adalah pemicu terjadinya G30S,” kata Halili.

Timo Duile dalam penelitiannya berjudul Atheism in Indonesia: State discourses of the past and social practices of the present juga menjelaskan bagaimana rezim Orde Baru mengidentikkan komunisme dan ateisme.

Kumpulan kartu tanda penduduk (KTP)

Sumber gambar,ANTARA FOTO

Pelabelan ateis terhadap PKI kemudian menjadi alat propaganda untuk menangkap warga. Kolom agama mempermudah identifikasi.

Pelabelan itu juga berdampak kepada para penganut kepercayaan, yang oleh rezim Orde Baru pernah dianggap sebagai “kebudayaan”, bukan agama.

Situasinya membaik bagi para penghayat setelah MK mengabulkan gugatan agar keyakinan mereka diakui oleh negara pada 2017. Penghayat kepercayaan akhirnya bisa menuliskan keyakinan mereka di KTP.

Iqbal Ahnaf dari CRCS mengatakan di satu sisi itu adalah kemajuan bagi para penghayat kepercayaan. Namun di sisi lain, itu juga merupakan bentuk penegasan negara bahwa warga lagi-lagi “harus” beragama.

Akhirnya, mereka yang tidak berafiliasi dengan agama tertentu—seperti agnostik dan ateis—masih tak punya pilihan itu.

https://seancorcoranart.com/

Agus penyandang disabilitas ditahan atas kasus dugaan pelecehan seksual di NTB – ‘Untuk apa para korban berbohong?’

Agus, IWAS

Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS alias Agus telah dilimpahkan ke kejaksaan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kepolisian. Agus, penyandang disabilitas tunadaksa, kini ditahan di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025, yang berarti penyidikan sudah selesai.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemudian melakukan penahanan terhadap Agus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.

“Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (09/01), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Selama proses penyidikan kepolisian, Agus berstatus sebagai tahanan rumah.

Perubahan statusnya menjadi tahanan rutan, menurut jaksa, setelah mempertimbangkan ancaman hukuman dalam berkas perkara.

“Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang,” ujarnya.

Agus dijerat dengan pasal 6 huruf A dan atau huruf E, atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus saat menjalani rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial MA di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (11/12).

Meski telah ditahan, Agus berkukuh bahwa dirinya tak bersalah.

“Kebenaran pasti terungkap, kebenaran pasti akan terungkap,” ujar Agus pada Kamis (09/01) seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Agus menjalani rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial MA, pada Rabu (11/12).

Pria tunadaksa yang tak memiliki tangan itu memerankan 49 adegan terkait peristiwa yang terjadi pada 7 Oktober 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Adapun tiga lokasi mencakup Taman Udayana, Islamic Center, dan berlanjut ke homestay tempat IWAS diduga melakukan pelecehan seksual.

Rekonstruksi di tiga lokasi

Di Taman Udayana, Kota Mataram, IWAS memperagakan sejumlah adegan saat pertama kali bertemu korban.

Agus tampak mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor.

Syarif menyebut hal itu dilakukan Agus untuk membujuk korban agar bersedia membayar kamar di tempat penginapan.

Setibanya di homestay, menurut Syarif, Agus sempat meminta korban membayar sewa kamar sebesar Rp50.000. Setelah itu, Agus dan korban masuk ke kamar homestay nomor 6.

Dalam proses rekonstruksi terungkap bahwa Agus sempat cekcok dengan korban berinisial MA.

Kuasa hukum Agus, Ainuddin, mengatakan perdebatan itu terkait pembayaran kamar di penginapan tersebut. Menurutnya, Agus meminta korban untuk membayar kamar penginapan itu dan akan diganti setelah pulang.

“Dia (korban) sempat minta uang dan itu tidak bisa dipenuhi oleh IWAS karena pada saat itu dia tidak punya uang. Tapi maunya pada saat itu, sehingga dia (korban) marah,” kata Ainuddin kepada wartawan, sebagaimana dikutip Detik.com.

Ainuddin menuturkan cekcok antara korban dan Agus telah dimulai sejak mereka berada di kamar homestay.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan ada dua versi peristiwa yang terjadi di dalam kamar homestay tersebut. Menurut Agus, korban yang membukakan pakaian dan pintu penginapan itu.

“Dari versi korban, yang aktif (di dalam kamar) tersangka,” kata Syarif seusai menggelar rekonstruksi di Kota Mataram.

Berdasarkan adegan versi korban, Agus membuka pintu kamar menggunakan dagunya. Sedangkan versi Agus, korban yang membuka pintu penginapan itu.

Begitu pula dengan rekonstruksi saat keduanya berada di dalam kamar yang dilakukan dengan dua versi.

Cekcok antara Agus dan MA berlanjut saat mereka hendak meninggalkan penginapan itu untuk menuju Jalan Udayana, dekat Islamic Center NTB.

Lokasi rekonstruksi ketiga digelar di samping Islamic Center dengan menghadirkan dua saksi.

Di lokasi ini diperagakan adegan saat tersangka Agus berpisah dengan korban yang sudah ditunggu oleh dua teman korban.

Korban berjumlah 15 orang

Berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, jumlah korban IWAS alias Agus telah mencapai 15 orang.

Sebanyak empat korban dugaan pelecehan seksual Agus mengajukan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, ada dua orang pendamping korban yang meminta perlindungan ke LPSK lantaran mengalami tekanan psikologis.

“Ada empat orang korban yang mengajukan permohonan, kemudian dua orang pendamping karena mendapatkan tekanan psikologis. Seolah-olah kejadian itu tidak terjadi, padahal korban menyatakan itu terjadi,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (11/12).

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan.

Sri menilai pengusutan kasus ini terkesan lambat karena aparat penegak hukum tidak menjadikan kesaksian korban sebagai landasan utama membongkar kasus.

Padahal, menurutnya, ketentuan untuk menggunakan kesaksian korban sebagai landasan utama mengusut kasus pelecehan seksual telah diatur dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

“Hambatannya adalah karena keterangan korban belum menjadi basis utama. Sementara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual meletakkan keterangan korban,” katanya.

Status tersangka

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan terduga pelaku I Wayan Agus Suartama sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap tiga korban pada Senin (02/12).

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menyebut penetapan status tersangka itu sudah melalui tahapan yang cukup panjang dan telah sesuai prosedur yang berlaku.

Yakni merujuk pada dua alat bukti dan keterangan lima saksi termasuk dua saksi ahli.

Dua alat bukti yang disebut itu di antaranya pakaian korban dan hasil visum korban berinsial MA.

Kemudian keterangan saksi antara lain AA yang merupakan teman korban, IWK adalah pria penjaga penginapan, serta JBI yang merupakan saksi sekaligus korban peristiwa yang sama.

Ada pula saksi LA, perempuan yang juga hampir mengalami kejadian serupa dan Y seorang pria rekan korban.

Tersangka dijerat Pasal 6 (c) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.

Pasal itu menyebutkan ancaman pidana ini berlaku bagi pelaku yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawaan untuk memaksa atau menyesatkan seseorang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

Dalam perkembangan terbaru, bekas penyidikan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk diteliti kelengkapan formil dan material.

Di berkas itu, ada dua korban yang sudah memberikan keterangan.

Sembari menunggu hasil penelitian jaksa, penyidik kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka dalam status tahanan rumah dalam jangka waktu 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (02/12).

Dalam perkembangan terbaru jumlah korban pelaku terus bertambah, namun yang telah melapor ke Polda NTB hingga Kamis (05/12) berjumlah delapan orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana menempatkan IWAS alias Agus menjadi tahanan rutan. Pria difabel itu masih dalam status tahanan rumah.

“Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” ucap Syarif kepada kantor berita Antara.

“Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua [korban tambahan] yang sudah kami mintai BAI [berita acara investigasi]. Salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima [korban], termasuk korban itu sendiri [pelapor],” kata Syarif.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Agus sempat menimbulkan keraguan di masyarakat.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, mengatakan hal itu disebabkan pemahaman publik soal kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual terlalu sempit dan kerap memakai “kacamata nondisabilitas”.

Padahal kekerasan seksual juga bisa dilakukan dengan menggunakan benda-benda atau “anggota tubuh lainnya seperti kaki,” tegasnya.

Ketua Komisi Disabilitas (KDD) NTB, Joko Jumadi, meminta masyarakat untuk memandang disabilitas secara adil sebagai kelompok yang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

“Termasuk bahwa disabilitas punya potensi, punya peluang menjadi pelaku tindak pidana, itu tidak bisa dipungkiri,” katanya.

Bagaimana kasus ini terungkap?

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial MA.

Menurut pendamping korban, Ade Latifa, peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya semula dilaporkan pada teman korban.

Dari situ baru timbul keberanian untuk bicara.

“Korban merasa kalau tidak dilaporkan, pelaku terus berkeliaran dan dia merasa tidak aman kalau keluar rumah karena bisa saja akan ketemu pelaku,” tutur Latifa.

Latifa menceritakan peristiwa yang dialami korban MA berlangsung pada 7 Oktober lalu sekitar pukul 10:00 WITA.

Saat itu korban sedang ingin membuat konten Instagram di Taman Udayana.

Ia lalu dihampiri oleh terduga pelaku—yang tak dikenal olehnya—dan bertanya apakah dirinya seorang mahasiswi.

Korban menjawab iya dan terduga pelaku membuat klaim sebagai mahasiswa di kampus yang sama dengan korban.

Penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) berjalan di Markas Polda NTB, Mataram, Senin (09/12).

Percakapan keduanya kemudian membicarakan soal keluarga dan terkait kuliah.

“Tapi korban tidak begitu fokus dan merasa tidak nyaman karena pelaku menanyakan hal yang sangat pribadi mengarah ke seksualitas,” ungkap Latifa.

“Namun tak ada rasa curiga sama sekali kalau pelaku akan melakukan hal buruk.”

Terduga pelaku, sambung Latifa, lantas mengajak korban pindah ke belakang Taman Teras dan dengan nada tegas mengancam korban agar diam.

“Seolah-olah pelaku tahu semua keburukan korban dan akan melaporkannya bahkan akan mendatangi orang tua korban.”

Ancaman itu, katanya, dilakukan secara berulang-ulang oleh terduga pelaku dan korban hanya bisa diam, sedih, dan merasa bersalah.

Setelahnya korban ditawari agar melakukan ritual “mandi suci” bersama pelaku di hotel. Tapi, korban berkali-kali menolak, ucap Latifa.

“Namun pelaku ini mengancam kalau korban tidak patuh maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tuanya.”

Korban, sambung Latifa, akhirnya menuruti terduga pelaku dan memboncengnya ke arah penginapan. Korban dipaksa turun dan disuruh membayar biaya kamar.

Dengan perasaan takut, korban mengikuti perintah terduga pelaku masuk ke sebuah kamar karena lagi-lagi di bawah ancaman, klaimnya.

Di situlah korban mengalami peristiwa kekerasan seksual.

“Pelaku membuka pakaian korban menggunakan kaki.”

Setelah itu, korban kembali membonceng pelaku ke Taman Udayana dan secara diam-diam mencoba menghubungi teman kuliahnya berinisial SA untuk minta dijemput di suatu lokasi.

Kepada SA, korban menceritakan semua kejadian kekerasan seksual yang dialaminya.

Para korban memiliki kesamaan situasi ‘rentan’

Latifa mengatakan keberanian korban MA melaporkan kasusnya, rupanya memunculkan keberanian korban-korban lain untuk bersuara.

Hingga saat ini, total ada 13 korban yang mengadu ke lembaganya. Dari belasan itu, sepuluh korban berusia dewasa dan tiga lainnya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Modus yang diperbuat terduga pelaku terhadap para korban, klaimnya, relatif sama.

“Korban biasanya duduk sendiri, dihampiri pelaku, diajak berkenalan, dan diambil simpatinya dengan cerita-cerita sedih sambil menunjukkan video-video dia yang bisa bermain alat musik dan lain-lain.”

Aktivis perempuan menggelar aksi demonstrasi untuk melawan kekerasan seksual.

“Sehingga korban simpati ke pelaku dan korban tidak curiga kalau pelaku akan berbuat macam-macam.”

“Baru setelah itu pelaku mulai mengulik kehidupan pribadi korban sampai akhirnya itu dijadikan ancaman untuk korban.”

Terduga pelaku, klaimnya, juga mengajak para korban untuk melakukan ritual “mandi suci” dengan dalih untuk membersihkan dosa-dosa masa lalu mereka.

Latifa menuturkan kesamaan para korban ini adalah mereka berada dalam situasi rentan.

Misalnya, dalam kondisi lelah memikirkan perkuliahan, ada juga yang sedang bermasalah dengan keluarga.

Belasan korban itu bahkan mengalami beragam bentuk kekerasan seksual mulai dari pelecehan seksual fisik hingga pemerkosaan.

“Tapi ada juga korban yang tak sampai di bawa ke penginapan, tapi dia diikuti sampai ke indekosnya dan sempat terjadi upaya pelecehan oleh pelaku.”

Dan meskipun terduga pelaku memiliki keterbatasan fisik, dia bisa mendorong korban dengan tubuhnya.

“Meskipun tidak punya tangan, tapi cukup punya tenaga,” ungkap Latifa.

“Jadi pelaku sudah terbiasa dengan kondisinya, pelaku juga bukan orang yang tidak produktif, kita bisa lihat aktivitas pelaku di media sosial,” sambungnya.

Itu mengapa, kata Latifa, para korban merasa tertekan ketika publik tidak memercayai apa yang terjadi pada diri mereka.

“Untuk apa para korban berbohong seperti yang disampaikan pelaku?”

Apa pengakuan terduga pelaku?

BBC News Indonesia sudah berupaya menghubungi pelaku, I Wayan Agus Suartama, dan meminta tanggapan atas tuduhan tersebut, akan tetapi yang bersangkutan menolak memberi respons.

Sebelumnya, pelaku sempat mengeklaim dirinya difitnah oleh korban MA dengan dalih keterbatasan fisik.

“Yang saya bingung bagaimana saya memerkosa? Sementara saya enggak bisa buka celana sendiri, enggak bisa buka baju sendiri. Jadi bagaimana saya melakukan kekerasan seksual?” kata Agus, seperti dikutip dari Tribunnews.

I Wayan Agus Suartama

Terpisah, Ketua Komisi Disabilitas (KDD) Nusa Tenggara Barat, Joko Jumadi, meminta masyarakat untuk memandang disabilitas secara adil sebagai kelompok yang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

“Termasuk bahwa disabilitas punya potensi, punya peluang menjadi pelaku tindak pidana, itu tidak bisa dipungkiri,” katanya.

Dalam perkara yang melibatkan pelaku, Joko hanya ingin memastikan tindakan polisi terhadap disabilitas berjalan sesuai dengan aturan yakni Undang-Undang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang Disabilitas.

“Sejauh ini KDD dilibatkan sejak awal, sejak diterimanya laporan. Kepolisian berkoordinasi dengan KDD terkait penangannannya.”

Joko menambahkan lembaganya juga telah menyediakan pendamping hukum bagi terduga pelaku.

‘Kekerasan seksual bisa dilakukan dengan menggunakan kaki’

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka I Wayan Agus Suartama sempat membuat ragu publik lantaran pria 21 tahun itu merupakan penyandang disabilitas tunadaksa.

Namun, Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, mengatakan pemahaman publik soal kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual terlalu sempit dan kerap memakai “kacamata nondisabilitas”.

Kekerasan seksual seperti perkosaan, menurutnya, tidak sebatas adanya penetrasi penis ke vagina dan keluarnya air mani, melainkan bisa melalui anal atau oral.

“Perkosaan termasuk kekerasan seksual juga bisa dilakukan dengan menggunakan benda-benda atau “anggota tubuh lainnya seperti kaki,” jelasnya kepada BBC News Indonesia, Kamis (05/12).

“Bahkan kekerasan seksual dapat terjadi ketika pelaku memaksa korban menyaksikan video atau foto intim,” sambungnya.

“Atau ada perbuatan meraba, menyentuh, mengusap, menggosokkan bagian tubuh pada tubuh korban tanpa persetujuan korban, itu semua bisa dikatakan pelecehan seksual.”

“Dan yang terpenting dalam kekerasan seksual adalah tanpa persetujuan korban.”

Rainy kemudian menjelaskan dalam kasus kekerasan seksual yang pelakunya memiliki hambatan fisik tanpa kedua lengan, modus yang kemungkinan diperbuat adalah dengan ancaman seperti membuka “aib masa lalu” atau foto intim korban.

Pelaku, klaimnya, bisa saja menjadikan aib atau foto intim tersebut sebagai alat untuk menguasai korban.

Korban pun pada akhirnya terpaksa mengikuti kemauan pelaku.

“Sehingga kalau ada hubungan seksual, maka itu terjadi tanpa persetujuannya, karena korban dalam penguasaan pelaku,” kata Rainy.

“Dalam hal inilah relasi kuasa antara pelaku penyandang disabilitas dengan korban, timpang.”

Modus lainnya adalah dengan tipu daya atau janji-janji.

Pelaku, sambungnya, dapat menggunakan tipu daya atau janji sehingga korban menuruti permintaannya untuk melakukan hubungan seksual bersifat transaksional.

Tapi sesudahnya janji itu tidak ditepati.

Di sisi lain, untuk korban berani bersuara bukan hal yang gampang. Sebab korban akan merasa malu lantaran itu sama saja seperti membuka aibnya sendiri.

“Korban akan disalahkan dengan pertanyaan kenapa mau disogok dengan janji-janji?”

“Akibatnya korban diam saja. Kondisi seperti ini bisa dimanfaatkan pelaku untuk mengulangi kekerasan seksual dengan ancaman membuka aib korban.”

“Intinya ada berbagai macam modus operandi pelaku untuk menjerat korban agar mengikuti kemauannya.”

“Tapi dalam hal korban adalah anak, terdapat relasi kuasa berdasarkan usia. Pelaku dengan hambatan fisik bisa merayu dan menyogok korban dengan uang, mainan, makanan, agar menuruti ajakan pelaku.”

Rainy juga menegaskan meskipun terduga pelaku merupakan penyandang disabilitas, namun penyelesaian kasusnya tidak bisa dilakukan melalui mekanisme sosial seperti ganti rugi atau cara-cara damai lainnya.

Penuntasan kasus tersebut tetap harus berpegang pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kondisi terduga pelaku yang memiliki hambatan fisik, sambungnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk memberikan impunitas atau memaafkan terduga pelaku.

“Sanksi pidana berlaku bagi pelaku penyandang disabilitas.”

“Meski di sisi lain pelaku berhak atas kebutuhan pendampingan khusus seturut kondisi disabilitasnya dan rehabilitasi untuk memutus keberulangan.”

Polisi harus kuatkan unsur ancaman, kekerasan, dan pemaksaan

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, juga bilang munculnya keraguan publik atas perkara tersebut terjadi karena keterbatasan polisi menjelaskan peristiwa ini secara rinci.

Ditambah lagi belakangan muncul kasus-kasus anggota polisi justru merakayasa kasus terhadap warga sipil.

Untuk menguatkan penyelidikan dan penyidikan, katanya, polisi harus bisa membuktikan adanya tindakan ancaman, kekerasan, dan pemaksaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban.

Sebab tiga unsur itu menjadi penentu ada tidaknya kekerasan seksual.

“Polisi harus kuat pembuktiannya dalam hal kekerasan, ancaman, dan pemaksaan. Itu terbukti atau tidak nanti di pengadilan?” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, meminta masyarakat menghormati proses hukum tanpa memberikan stigma atau asumsi yang dapat merugikan para pihak.

Ia juga bilang bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh penyandang disabilitas.

Berdasarkan data LPSK, korban MA telah mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaga ini pada 2 Desember lalu melalui kuasa hukumnya.

Dalam permohonannya, MA meminta bantuan ahli kepada Ketua LPSK dengan alasan dirinya adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus.

MA juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya.

https://gullmedalje.com/

Minum kopi di pagi hari dapat menurunkan risiko kematian akibat penyakit jantung

Secangkir kopi hitam

Penelitian tersebut menemukan bahwa peminum kopi di pagi hari bisa menurunkan risiko meninggal akibat penyakit jantung. Orang seperti ini juga punya risiko kematian lebih rendah daripada orang yang minum kopi sepanjang hari—tetapi penelitian tersebut tidak dapat membuktikan apakah kopi merupakan satu-satunya faktor penyebab.

Dr. Lu Qi, peneliti utama sekaligus Direktur Pusat Penelitian Obesitas Universitas Tulane, mengaku penelitian tersebut tidak menunjukkan mengapa minum kopi di pagi hari bisa mengurangi risiko penyakit jantung. Namun, salah satu penjelasannya adalah “mengonsumsi kopi di sore hari dapat mengganggu jam tubuh internal seseorang”.

Penelitian tersebut dipublikasikan European Heart Journal

Dr Qi mengatakan, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah temuan mereka juga dapat diamati pada populasi lain. “Kita perlu uji klinis untuk menguji dampak potensial dari perubahan waktu minum kopi.”

“Penelitian ini tidak memberi tahu kita mengapa minum kopi di pagi hari mengurangi risiko kematian akibat penyakit kardiovaskular,” jelasnya.

“Penjelasan yang mungkin adalah bahwa mengonsumsi kopi di sore atau malam hari dapat mengganggu ritme sirkadian [siklus perubahan fisik, mental, dan perilaku tubuh kita selama 24 jam] dan kadar hormon seperti melatonin.

“Hal ini menyebabkan perubahan pada faktor risiko kardiovaskular seperti peradangan dan tekanan darah.”

Para peneliti dari Universitas Tulane di New Orleans mengamati 40.725 orang dewasa yang telah mengikuti Survei Pemeriksaan Kesehatan dan Gizi Nasional di Amerika Serikat antara tahun 1999 dan 2018.

Mereka ditanyai tentang konsumsi makanan dan minuman harian mereka. Mereka juga ditanyai apakah minum kopi, berapa banyak dan kapan.

“Mengingat efek yang dimiliki kafein pada tubuh kita, kami ingin melihat apakah waktu minum kopi memiliki dampak pada kesehatan jantung,” jelas Dr. Qi.

Penelitian sebelumnya telah menemukan bahwa minum kopi dalam jumlah sedang dapat memberikan manfaat kesehatan.

Adapun penelitian yang dilakukan Dr. Qi adalah “studi pertama yang menguji pola waktu minum kopi dan hasil kesehatan”, tambahnya.

Menurut penelitiannya, 36% dari mereka yang ikut serta adalah peminum kopi pada pagi hari. Kemudian, 14% adalah peminum kopi sepanjang hari.

kopi

Dr. Qi dan timnya melacak para peserta selama hampir satu dekade, dengan melihat catatan informasi dan penyebab kematian mereka selama periode waktu tersebut.

Selama penelitian setelah hampir 10 tahun diketahui 4.295 orang meninggal, termasuk 1.268 kematian terkait penyakit jantung.

Para peneliti menemukan bahwa peminum kopi di pagi hari memiliki kemungkinan 16% lebih kecil untuk meninggal dibandingkan dengan mereka yang tidak minum kopi, dan 31% lebih kecil untuk meninggal karena penyakit jantung.

Mereka juga tidak melihat adanya penurunan risiko pada peminum kopi sepanjang hari dibandingkan dengan mereka yang tidak minum kopi.

“Minum kopi di pagi hari mungkin lebih terkait erat dengan risiko kematian yang lebih rendah daripada minum kopi di sore hari,” tulis mereka dalam makalah penelitian tersebut.

Para peneliti mengatakan jumlah asupan kopi yang lebih tinggi “secara signifikan” terkait dengan risiko kematian yang lebih rendah. Tetapi perbandingannya hanya di antara orang-orang yang minum kopi di pagi hari dengan mereka yang minum kopi sepanjang hari.

Dalam tulisan yang menyertai penelitian itu, Profesor Thomas F Luscher dari Royal Brompton dan Rumah Sakit Harefield di London, bertanya: “Mengapa waktu [minum kopi] menjadi penting?

“Pada pagi hari, biasanya terjadi peningkatan aktivitas simpatik yang nyata [aktivitas yang membuat sistem tubuh manusia waspada] saat kita bangun dan bangun dari tempat tidur. Efek ini memudar pada siang hari dan mencapai level terendah saat tidur.”

Profesor Luscher mengatakan bahwa—seperti yang disarankan oleh para peneliti—”mungkin” minum kopi di sore hari dapat mengganggu jam internal tubuh pada saat kita seharusnya beristirahat.

“Memang, banyak peminum sepanjang hari menderita gangguan tidur,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa “dalam konteks ini, kopi tampaknya menekan melatonin, mediator penting yang memicu tidur di otak.”

Studi tersebut juga menunjukkan bahwa di antara peminum kopi, peserta yang meminumnya di pagi hari lebih cenderung mengonsumsi teh dan soda berkafein tetapi mengonsumsi lebih sedikit kopi—baik kopi berkafein maupun tanpa kafein—dibandingkan dengan mereka yang minum kopi sepanjang hari.

https://parsianforum.com/

Jaga Keamanan Data Nasabah, BRI Tegaskan Pentingnya Masyarakat Hindari Instalasi APK Ilegal

Jaga Keamanan Data Nasabah, BRI Tegaskan Pentingnya Masyarakat Hindari Instalasi APK Ilegal

Jakarta – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman siber yang sering kali dimulai dari pemasangan aplikasi dari sumber yang tidak resmi. Pemasangan file APK (Android Package) dari luar Play Store resmi dapat membuka celah bagi serangan malware. Dalam beberapa kasus, perangkat yang terinfeksi malware ini berisiko mengalami pencurian data pribadi, termasuk informasi akun perbankan, yang dapat dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan berujung kepada kehilangan dana yang disimpan di perbankan.

Direktur Digital & Teknologi Informasi BRI, Arga M. Nugraha, menyarankan masyarakat agar selalu mengunduh aplikasi dari situs terpercaya, “Keamanan digital menjadi prioritas utama bagi BRI. Kami menyadari bahwa ancaman siber terus berkembang, dan kami selalu berkomitmen untuk terus menjaga data nasabah dengan standar tertinggi. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat selalu mengunduh aplikasi hanya dari sumber resmi seperti Google Play Store, terutama untuk aplikasi yang terkait dengan layanan perbankan. Hal ini merupakan langkah pertama yang sangat penting untuk melindungi perangkat dan data pribadi dari ancaman yang semakin kompleks,” ujarnya.

BRI juga menegaskan pentingnya melakukan verifikasi terhadap izin aplikasi sebelum mengunduh atau memasang aplikasi, serta rutin memperbarui aplikasi mobile banking untuk menjaga keamanan nasabah. Selain itu, BRI mendorong para pengguna untuk mengaktifkan fitur Play Protect yang disediakan oleh Google untuk mendeteksi dan mencegah aplikasi berbahaya yang dapat merusak perangkat.

Modus Penipuan Siber yang Perlu Diwaspadai

  • Penyamaran oleh Penjahat Siber: Pelaku kejahatan digital seringkali berpura-pura menjadi perwakilan lembaga atau perusahaan terpercaya untuk mengelabui korban.
  • Pengunduhan Aplikasi Palsu: Korban diarahkan untuk mengunduh file APK yang tampaknya berasal dari sumber terpercaya, namun sebenarnya adalah aplikasi berbahaya. Aplikasi palsu ini seringkali juga memperdaya nasabah untuk mengubah konfigurasi ponsel agar menjadi kurang aman atau meminta izin (permissions) yang berlebihan dan sebetulnya tidak diperlukan.
  • Pengaturan Keamanan yang Dimodifikasi: Korban dipandu untuk menonaktifkan fitur keamanan seperti Play Protect atau mengaktifkan opsi instalasi dari sumber yang tidak dikenal, yang membuka potensi celah keamanan.
  • Akses ke Data Pribadi: Setelah aplikasi berbahaya terinstal, penjahat siber dapat mengakses dan mencuri data pribadi korban, termasuk informasi perbankan.

Langkah-langkah Pencegahan yang Dapat Dilakukan

  • Unduh aplikasi hanya dari sumber resmi seperti Google Play Store untuk memastikan keamanan aplikasi yang diinstall.
  • Aktifkan fitur Play Protect pada perangkat Android untuk memindai dan memblokir aplikasi berbahaya secara otomatis.
  • Nonaktifkan opsi instalasi dari sumber tidak dikenal pada pengaturan perangkat untuk mencegah penginstalan aplikasi dari luar toko aplikasi resmi.
  • Pastikan fitur Accessibility Services (Layanan Aksesibilitas) dinonaktifkan di pengaturan Android untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Periksa izin (permissions) aplikasi dengan teliti, terutama yang berhubungan dengan data sensitif dan fitur perangkat.
  • Selalu perbarui aplikasi mobile banking ke versi terbaru untuk mendapatkan perlindungan tambahan dari potensi celah keamanan.

Tindakan Darurat Jika Terindikasi Terkena APK Berbahaya:

  • Segera nonaktifkan akses ke aplikasi mobile banking atau layanan keuangan pada perangkat Anda.
  • Hubungi Call Center BRI di 1500-017 untuk mendapatkan bantuan segera.
  • Lakukan “Factory Reset” untuk mengembalikan perangkat ke kondisi aman dan meminimalkan kerusakan lebih lanjut.

“BRI mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan digital mereka. Dengan memahami dan mengimplementasikan langkah-langkah perlindungan yang tepat, masyarakat dapat mengurangi risiko dan melindungi diri dari ancaman siber yang semakin kompleks,” ujar Arga.

https://globaldefenceforum.com/

Pengelolaan Risiko Dana Pensiun BRI Diakui dengan Sertifikasi ISO 31000:2018

Pengelolaan Risiko Dana Pensiun BRI Diakui dengan Sertifikasi ISO 31000:2018

Jakarta – Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia (Dapen BRI) berhasil mendapatkan sertifikasi ISO 31000:2018 Risk Management – Guideline dari The British Standard Instituion (BSI) Indonesia pada tanggal 24 Desember 2024. Sertifikasi ISO 31000:2018 ini merupakan standar internasional tentang prinsip, kerangka, proses, dan persyaratan dalam menerapkan Sistem Manajemen Risiko atau Enterprise Risk Management (ERM).

Proses sertifikasi dilakukan melalui audit independen yang ketat oleh lembaga sertifikasi internasional terpercaya. ISO 31000: 2018 menjadi standar yang memastikan bahwa Dapen BRI telah menerapkan pendekatan sistematis dalam identifikasi, evaluasi, dan mitigasi risiko, sehingga mampu mendukung keberlanjutan program dan memberikan manfaat maksimal kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya peserta dana pensiun.

Ketua Dewan Pengawas Dapen BRI Agus Winardono mengungkapkan perolehan sertifikasi ISO 31000:2018 merupakan pencapaian yang membanggakan bagi Dapen BRI, sekaligus menjadi bukti komitmen Dapen BRI beserta seluruh stakeholders dalam penerapan manajemen risiko yang baik dan berstandar internasional.

“Implementasi ISO 31000: 2018 memungkinkan Dapen BRI untuk menghadapi tantangan risiko secara proaktif, termasuk risiko operasional, finansial, dan strategis. Hal ini sejalan dengan misi Dapen BRI untuk memberikan layanan terbaik dengan standar internasional, memastikan keandalan dana pensiun yang dikelola, serta mendukung visi dalam mencapai keberlanjutan,” ujar Agus Winardono.

Sementara itu, Direktur Utama Dapen BRI Dicky Rozano mengungkapkan Dapen BRI akan terus berupaya meningkatkan sistem manajemen risiko yang lebih baik di setiap aspek kritikal dari proses bisnis dan mengambil langkah strategis yang lebih efektif untuk mendukung keberlanjutan Dapen BRI di masa mendatang.

https://frinterprovincial.com/

Prudential Syariah Tekankan Pentingnya Kejujuran dalam Asuransi

Prudential Syariah Tekankan Pentingnya Kejujuran dalam Asuransi

Jakarta – Prudential Syariah kembali mengingatkan pentingnya kejujuran dalam mengisi data polis asuransi. Menurut Yenie Rahardja, Chief Risk, Compliance and Legal Officer Prudential Syariah, prinsip utmost good faith atau itikad baik harus menjadi landasan dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah.

“Dengan memberikan informasi yang benar dan lengkap, nasabah dapat memastikan proses klaim berjalan lancar dan cepat,” ujar Yenie,

“Selain itu, kejujuran juga akan memberikan manfaat bagi seluruh nasabah, karena menciptakan keadilan dalam pengelolaan dana asuransi,” sambungnya.

Prudential Syariah juga memberikan edukasi kepada nasabah mengenai pentingnya membaca polis secara seksama. ‘Free look period’ selama 14 hari memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mempelajari polis dan membatalkannya jika tidak sesuai.

Selain itu, jika terjadi sengketa akibat kesalahan interpretasi terkait transparansi Polis, Prudential Syariah berkomitmen menyelesaikan secara terbuka sesuai dengan prinsip Perlindungan Konsumen yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami juga terus mendukung tenaga pemasar untuk mengingatkan pemahaman peserta akan polis yang dimiliki, sehingga peserta dapat menerima manfaat perlindungan yang optimal serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Hal tersebut sejalan dengan prinsip utmost good faith yang menjadi landasan dalam berasuransi, serta mengharuskan keterbukaan dan kejujuran dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan Peserta,” tutup Yenie.

Sebagai bentuk komitmen terhadap nasabah, Prudential Syariah telah membayarkan total santunan dan manfaat klaim senilai Rp1,8 triliun pada kuartal III tahun 2024, meningkat 10% dari tahun sebelumnya. Ini merupakan bukti komitmen Prudential Syariah sebagai mitra amanah dalam mengelola proteksi berbasis syariah bagi keluarga Indonesia.

https://priscillaband.com/

Hati-Hati, Anak-anak dan Lansia Rentan Terkena Virus HMPV

Hati-Hati, Anak-anak dan Lansia Rentan Terkena Virus HMPV

Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) mengingatkan bahwa anak-anak di bawah usia 14 tahun dan individu dengan sistem imun lemah, termasuk lansia dan penderita penyakit kronis, berisiko tinggi terinfeksi Human Metapneumovirus (HMPV). Virus ini dapat menyebabkan infeksi serius pada kelompok-kelompok tersebut.

Menurut Prof. DR Dr. Erlina Burhan, SpP(K), anggota Bidang Penanggulangan Penyakit Menular PB-IDI, beberapa kelompok memiliki risiko lebih tinggi untuk terinfeksi HMPV dan mengalami komplikasi. “Anak-anak di bawah 14 tahun, lansia di atas 65 tahun, serta individu dengan penyakit kronis seperti asma, PPOK, dan diabetes sangat rentan terhadap infeksi ini,” jelas Erlina dalam diskusi daring di Jakarta.

Selain itu, individu dengan sistem imun lemah, seperti penderita HIV/AIDS atau mereka yang sedang menjalani kemoterapi, juga lebih mudah terjangkit HMPV. Erlina menekankan bahwa virus ini dapat menyebar cepat dan menyebabkan gejala yang lebih berat pada kelompok rentan.

Gejala umum infeksi HMPV mencakup demam, pilek, batuk kering, nyeri otot, nyeri kepala, kehilangan nafsu makan, kelelahan, dan mengi. Pada bayi, virus ini dapat menyebabkan bronkiolitis, sedangkan pada kelompok rentan, HMPV dapat memperburuk kondisi penyakit yang sudah ada.

Meskipun HMPV telah ditemukan sejak tahun 2001, Erlina mengingatkan bahwa meskipun virus ini sudah lama ada, masyarakat tetap harus waspada. “Masyarakat tidak perlu panik, namun tetap perlu menjaga kewaspadaan terhadap penularan HMPV,” tambahnya.

Untuk mencegah penularan, Erlina menyarankan agar masyarakat menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). “Cuci tangan secara rutin menggunakan sabun atau cairan pembersih, tutup mulut dan hidung dengan masker, serta hindari menyentuh wajah adalah langkah-langkah yang penting untuk melindungi diri,” ujarnya.

Selain itu, penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membersihkan permukaan dan benda yang sering digunakan bersama, terutama di ruang publik. Erlina juga mengingatkan agar masyarakat menghindari kontak erat dengan penderita HMPV dan menjaga jarak aman untuk mencegah penyebaran virus.

Menurut Erlina, cara terbaik untuk menghindari infeksi HMPV adalah dengan memperkuat sistem imun dan menjaga kesehatan tubuh. “Memperkuat tubuh dengan makan teratur, cukup istirahat, serta menjalankan PHBS adalah langkah-langkah penting untuk melawan virus yang tidak terlihat ini,” katanya.

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap potensi penularan HMPV dan menjaga kesehatan agar dapat terhindar dari infeksi yang bisa berisiko bagi kelompok rentan.

https://bruceleecentral.com/

Menyepuh Asa Mekanik Difabel Tamiang

Menyepuh Asa Mekanik Difabel Tamiang

Aceh – Kondisi panas terik dan udara kering seketika menerpa kulit saat pintu mobil pabrikan Suzuki yang kami tumpangi dibuka dan tiba di Kawasan Aceh Tamiang. Butuh sekitar 2,5 jam perjalanan darat dari Medan via Tax on Location (TOL) Tanjung Pura, Tim Redaksi Analisadaily bertandang ke Rumah Kreatif Tamiang, binaan PT. Pertamina EP Rantau Field Zona 1 Regional Sumatera.

Seorang teman dari redaksi lalu melanjutkan percakapan telepon selular. Sejurus kemudian hanya terdengar kalimat “Bang, kami sudah sampai ya, pas di depan kafe kami parkir mobil Ertiga warna hitam, diakhiri kata OK,” kata teman tersebut mengakhiri teleponnya.

Tak lama, terlihat seorang pria paruh baya menggunakan tongkat kayu modifikasi tergopoh menyambut kedatangan kami. Meski terlihat ringkih, namun senyumnya begitu ramah. Belakangan, setelah berkenalan diketahui pria tersebut bernama Jumono (44). Sudah lebih dari separuh hidupnya Jumono menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan karena peristiwa kecelakaan kerja. Sekitar 20 tahun silam, ia tertimpa batang pohon diameter besar. Saat itu ia menjadi buruh angkut pembalak liar, hingga akhirnya memaksa Jumono harus kehilangan kaki kanannya.

Berjarak sekitar tiga meter dari posisi duduk Jumono, sudah menanti untuk disalami Mariono (40). Ia lebih akrab disapa Nonok, dan tepat disebelahnya Nasib (48). Mereka ketiganya adalah mekanik difabel dari Rumah Kreatif Aceh Tamiang. Berbeda dengan Jumono yang “cacat” akibat kecelakaan kerja, Nonok dan Nasib mengalami gangguan di kaki nya karena terinfeksi virus polio saat masih kecil dulu. Meski utuh, hingga kini kakinya lemah tidak mampu menopang tubuh mereka, sehingga harus dibantu menggunakan alat bantu tongkat.

“Kenalkan bang, ini rekan saya sesama mekanik di sini, itu Bang Nasib, dan itu Mariono. Kami bertiga yang mengelola bengkel ini, dan bengkel inilah yang sekarang menjadi tumpuan hidup kami. Dulu saya mikirnya sehabis kecelakaan kerja, saya sudah tidak punya semangat hidup. Mau kerja dimana pun rasanya sudah tidak mungkin, namun semua berubah semenjak kami bertemu dengan orang-orang dari PT. Pertamina,” kata Jumono.

Dengan segala keterbatasan yang ada pada diri mereka, ketiganya tetap terampil menggunakan tangan dan pembekalan ilmu montir yang digelar PT Pertamina EP Rantau Field Zona 1 Regional Sumatera pada 2021 lalu.

Jumono, hari itu sedang membongkar mesin sepeda motor bebek “jialing”. Motor “Homage” nya Honda Supra Fit tahun keluaran 2004. Motor itu dikeluhkan pemiliknya sudah mengeluarkan asap mengepul dan sudah tidak memiliki torsi untuk dibawa berjalan. Dengan cekatan kemudian Jumono membongkar bagian mesin dan piston motor untuk dilakukan oversize.

Sementara itu, Mariono yang sudah dari pagi bersiaga di bengkel kemudian menerima titipan sepeda motor metik Yamaha Mio rakitan 2007, yang kemudian diketahui harus dibongkar bagian CVT nya karena terendam air. Berbeda dengan dua rekannya, Nasib mendapatkan motor yang sehat, dirinya hanya dititipkan motor bebek metik Honda Beat keluaran terbaru, yang hanya perlu diganti pelumas mesin.

“Di antara mereka semua, saya yang kerja paling enak hari ini, saya hanya mengganti oli pelumas mesin Honda Beat ini, dan mungkin mengecek saringan hawa, dan perawatan berkala saja, mungkin orang normal bisa melakukannya 45 menit, saya bisa di 60 hingga 70 menit, dan sementara itu seperti Nonok dia harus bongkar bagian mesin dan CVT karena keluhannya mesin tidak hidup karena terendam air, ” kata Nasib.

Comrel and CID Officer Zona 1 PT Pertamina, Nurseno Dwi Putranto mengatakan bahwa Jumono, Mariono dan Nasib adalah difabel pertama yang mendapat bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Pertamina EP Rantau. Di awal-awal pelatihan, Pertamina memberikan pelatihan kepada puluhan disabilitas. Dari pelatihan itu akhirnya dilahirkan Bengkel dan Doorsmeer Disabilitas. Selain pelatihan, PT Pertamina EP Rantau juga memberikan bantuan infrastruktur berupa kios bengkel dan bantuan modal berupa alat-alat bengkel dan sparepart lainnya. Saat ini, bengkel ini sudah masuk pendampingan tahun keempat yang dilakukan PT Pertamina.

Nurseno juga menjelaskan bahwa, Bengkel dan Doorsmeer Disabilitas ini bagian dari Program Rumah Kreatif Tamiang yang berada di di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bantuan terhadap para difabel ini diberikan PT Pertamina EP Rantau karena berdasarkan hasil penelitian mereka, angka difabel di Aceh Tamiang tertinggi kedua di Provinsi Aceh. Dari situlah Pertamina akhirnya memfokuskan memberikan bantuan kepada para difabel lewat Rumah Kreatif Aceh Tamiang.

Selain Bengkel, setahun berikutnya yakni di 2022 lahir Inklusi Coffee yang juga merupakan bagian dari Program Rumah Kreatif Aceh Tamiang. Dan sampai dengan sekarang, sudah semakin banyak difabel di Aceh Tamiang yang disentuh Pertamina. Sedikitnya sudah ada 30 difabel dari seluruh kelompok binaan CSR dan ada juga 150 siswa/siswi dari SLBN Pembina Aceh Tamiang yang juga turut diberdayakan. Dalam pengembangan program Rumah Kreatif Aceh Tamiang ini juga Pertamina bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang. Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang berperan sebagai institusi yang menaungi masyarakat penyandang disabilitas Kabupaten Aceh Tamiang.

Tahun depan merupakan tahun terakhir Pertamina untuk mendampingi Bengkel dan Doorsmeer Disabilitas tersebut. Saat ini sebenarnya bengkel ini juga sudah mandiri. Para difabel yang bekerja di sini sudah bisa mendapatkan penghasilan dari pengelolaan bengkel tersebut. Upah yang mereka dapat juga lebih dari cukup. Dari bengkel ini, Jumono, Nasib dan Mariono bisa menghidupi keluarganya dan membuat Pendidikan anak-anaknya menjadi lebih baik. Dari sini pula, mereka tidak menjadi kaum yang peminta-minta dan tidak menjadi kaum yang dikasihani. Satu hal sekarang yang diinginkan Jumono, Nasib dan Mariono. Mereka bisa berdaya dan mandiri dengan membuka bengkel sendiri.

Setelah seharian berkutat dengan peralatan bengkel, Jumono, Nasib dan Mariono bergegas membersihkan tangan dan tubuhnya dari kotoron oli yang menempel. Baju mekanik yang mereka pakai sejak pagi dilepas dan diganti dengan kemeja dan celana yang rapi. Mereka bersiap untuk pulang ke rumah bertemu kembali dengan anak istri mereka. Dalam setiap jejakan langkah yang tak lagi presisi, ada asa masa lalu yang kini semakin disepuh oleh tangan-tangan kecil Pertamina. Asa untuk menjadi difabel yang berdaya, mandiri, dan tangguh.

https://takingnotespodcast.com/

Harga Pangan Kamis 9 Januari 2025: Cabai Rawit Merah Tembus Rp71.700/Kg

Harga Pangan Kamis 9 Januari 2025: Cabai Rawit Merah Tembus Rp71.700/Kg

Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga pangan secara umum turun, namun cabai rawit merah tembus di harga Rp71.700 per kilogram (kg) di Kamis (9/1) pagi.

Dilansir dari Antara, berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas, pukul 09.06 WIB, secara umum harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium turun 0,32 persen atau Rp50 menjadi Rp15.460 per kg.

Lalu beras medium juga turun 1,62 persen atau Rp220 menjadi Rp13.380 per kg; sedangkan beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog naik 0,32 persen atau Rp40 menjadi Rp12.530 per kg.

Selanjutnya komoditas bawang merah terpantau turun 5,27 persen atau Rp2.150 menjadi Rp38.670 per kg; begitu pun bawang putih bonggol turun 3,02 persen atau Rp1.300 menjadi Rp41.690 per kg.

Kemudian, harga komoditas cabai merah keriting juga turun 6,77 persen atau Rp3.500 menjadi Rp48.170 per kg; lalu cabai rawit merah juga turun 2,59 persen atau Rp1.910 menjadi Rp71.700 per kg.

Harga daging sapi murni turun 0,73 persen atau Rp990 menjadi Rp134.630 per kg; lalu daging ayam ras juga turun 0,79 persen atau Rp300 menjadi Rp37.590 per kg; sedangkan telur ayam ras naik 2,48 persen atau Rp760 menjadi Rp31.390 per kg.

Komoditas kedelai biji kering (impor) terpantau naik 1,36 persen atau Rp140 menjadi Rp10.470 per kg; sedangkan gula konsumsi turun 0,11 persen atau Rp20 menjadi Rp18.030 per kg.

Minyak goreng kemasan sederhana turun 0,05 persen atau Rp10 menjadi Rp18.330 per kg; lalu minyak goreng curah juga turun 4,47 persen atau Rp780 menjadi Rp16.670 per kg.

Komoditas tepung terigu curah turun 2,52 persen atau Rp250 menjadi Rp9.660 per kg; begitu pula terigu non curah juga turun 3,56 persen atau Rp460 menjadi Rp12.460 per kg.

Harga jagung di tingkat peternak naik 4,65 persen atau Rp290 menjadi Rp6.530 per kg; sedangkan harga garam halus beryodium turun 2,46 persen atau Rp280 menjadi Rp11.100 per kg.

Untuk harga ikan kembung terpantau naik 3,01 persen atau Rp1.160 menjadi Rp39.760 per kg; lalu ikan tongkol juga naik 3,14 persen atau Rp1.010 menjadi Rp33.220 per kg; sedangkan ikan bandeng turun 4,04 persen atau Rp1.350 menjadi Rp32.080 per kg.

https://gicomusic.com/

UNICEF: Ada Bayi Meninggal Kedinginan di Gaza

UNICEF: Ada Bayi Meninggal Kedinginan di Gaza

Hamilton – Seorang pejabat Dana Anak-anak PBB (UNICEF) pada Selasa (31/12) menyatakan terdapat 7 bayi yang meninggal akibat cuaca dingin di Jalur Gaza pada akhir Desember.

“Tragis dan tidak dapat diterima bahwa sejak 23 Desember, tujuh bayi baru lahir dan bayi dilaporkan meninggal akibat cuaca dingin dan kurangnya tempat perlindungan yang memadai di Gaza,” ujar Ricardo Pires, manager komunikasi UNICEF kepada Anadolu, seperti dilansir dari Antara,

Selain itu, Pires menambahkan, kematian yang sebenarnya bisa dicegah itu menunjukkan buruknya keadaan dan keputusasaan yang dihadapi keluarga dan anak-anak di seluruh wilayah Jalur Gaza selama lebih dari 14 bulan.

“Cedera akibat dingin, seperti radang dingin dan hipotermia, menimbulkan risiko serius bagi anak-anak kecil di tenda dan tempat penampungan sementara lainnya yang tidak dilengkapi dengan peralatan memadai untuk menghadapi cuaca dingin. Bagi bayi baru lahir, balita, dan anak-anak yang rentan secara medis, bahayanya bahkan lebih serius,” kata Pires.

Pires memperingatkan akan bertambahnya jumlah kematian seiring suhu yang terus menurun.

“Dengan suhu yang diperkirakan akan terus turun, sangat disayangkan bahwa akan ada lebih banyak anak yang kehilangan nyawa akibat kondisi tidak manusiawi yang mereka alami, yang tidak memberikan perlindungan dari hawa dingin,” katanya.

Selain bahaya langsung dari cuaca dingin, Pires mencatat bahwa keluarga di Gaza menghadapi krisis kemanusiaan yang lebih besar, termasuk tempat berlindung, gizi, dan perawatan kesehatan yang tidak memadai.

Pires menekankan komitmen UNICEF untuk “terus bekerja tanpa kenal lelah, membagikan pakaian musim dingin, selimut, dan dan perlengkapan darurat untuk anak-anak,” meskipun banyak tantangan.

“Namun sayangya, kemampuan lembaga kemanusiaan untuk memberikan bantuan penyelamatan nyawa dalam skala yang dibutuhkan masih sangat terbatas,” imbuhnya.

Militer Israel terus melancarkan serangan brutal di Gaza yang telah menewaskan hampir 45.500 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.

Tel Aviv telah memberlakukan blokade ketat di Gaza, meninggalkan 2,3 juta penduduk wilayah tersebut di ambang kelaparan.

Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.

https://disneygraphy.com/