Darurat Scam di Indonesia: Dana Rp 9,1 Triliun Amblas, OJK Ungkap Strategi Licik Penipu
JAKARTA – Fenomena Darurat Scam daring (online scam) di Indonesia telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 14 Januari 2026, tercatat sebanyak 432.637 laporan pengaduan masyarakat telah dihimpun melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), mengungkapkan fakta mengejutkan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (22/1/2026). Total kerugian masyarakat akibat scam ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,1 triliun.
Intisari Berita (Key Highlights)
-
Total Kerugian: Rp 9,1 triliun dilaporkan hilang akibat penipuan digital.
-
Aksi OJK: Lebih dari 397.000 rekening telah diblokir untuk memutus rantai penipuan.
-
Dana Terselamatkan: IASC berhasil mengamankan dana sebesar Rp 432 miliar.
-
Dominasi Wilayah: Pulau Jawa menyumbang laporan tertinggi dengan lebih dari 303.000 pengaduan.
-
Modus Terpopuler: Penipuan transaksi belanja (73.000 laporan), diikuti panggilan palsu dan investasi bodong.
Mengapa Dana Sulit Kembali? Faktor “Golden Hour” yang Terlewat
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi OJK dan perbankan adalah kecepatan pelaporan. Kiki menyebutkan adanya kesenjangan waktu (time gap) yang krusial antara saat kejadian dan saat melapor.
Sekitar 80% korban baru melapor setelah lebih dari 12 jam kejadian. Padahal, secara teknis, pelaku penipuan hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 jam untuk memindahkan dana keluar dari rekening korban. “Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” tegas Kiki.
Evolusi Pelarian Dana: Dari Bank ke Kripto
Pelaku kriminal kini semakin canggih dalam menyembunyikan jejak. Jika dahulu dana hanya berputar di ekosistem perbankan, kini polanya melibatkan lintas sektor digital:
-
Dompet Elektronik (E-wallet): Dana dipindahkan secara instan ke berbagai akun fintech.
-
Aset Kripto & Emas Digital: Mengubah uang menjadi aset digital agar sulit dilacak dan dibekukan.
-
Platform E-commerce: Menggunakan dana curian untuk transaksi barang fisik yang kemudian dijual kembali.
Kondisi ini menuntut integrasi sistem pemblokiran yang lebih cepat antara perbankan, penyedia jasa pembayaran, hingga bursa aset kripto.
5 Modus Penipuan yang Paling Banyak Memakan Korban
Berdasarkan data IASC, berikut adalah daftar modus yang wajib diwaspadai masyarakat:
-
Penipuan Belanja Online: Barang tidak dikirim atau spesifikasi palsu.
-
Panggilan Palsu (Vishing): Mengaku sebagai petugas bank atau instansi pemerintah.
-
Investasi Bodong: Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
-
Lowongan Kerja Palsu: Meminta uang administrasi untuk proses rekrutmen.
-
Iming-iming Hadiah: Meminta pajak pemenang di awal.
Tips Menghindari Darurat Scam Digital
Sebagai langkah preventif, OJK mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis):
-
Legal: Cek apakah lembaga tersebut terdaftar dan berizin di OJK.
-
Logis: Jangan mudah percaya dengan keuntungan yang tidak masuk akal.
-
Segera Lapor: Jika terkena tipu, segera hubungi bank dan lapor ke IASC atau kontak OJK 157 sebelum 1 jam pertama.
