OJK dan Deretan Bank Ini Balikin Duit Nasabah Korban Scam Rp161 Miliar

OJK dan 14 Bank Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Simak Modus & Cara Lapornya!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan nasional menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas kejahatan siber. Sebanyak Rp161 miliar dana milik masyarakat yang menjadi korban penipuan (scam) berhasil diselamatkan dan dikembalikan melalui mekanisme Indonesia Anti Scam Centre (IASC).

Korban Scam

Langkah ini menjadi angin segar bagi pelindungan konsumen di tengah maraknya modus penipuan digital yang semakin canggih dan kompleks.

Intisari Berita: Poin Penting Penyelamatan Dana Nasabah

  • Total Dana Kembali: Rp161 miliar diserahkan kepada korban yang melapor ke IASC.

  • Modus Utama: Penipuan belanja online, investasi bodong, tawaran kerja, hingga tren baru love scam.

  • Wilayah Terdampak: Mayoritas korban berada di Pulau Jawa (Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jateng, dan Banten).

  • Kolaborasi Strategis: OJK menggandeng Bareskrim Polri untuk sistem pelaporan online guna mempercepat pencairan dana sitaan.

  • Digital Trace: Aliran dana penipuan kini merambah ke crypto, e-wallet, hingga aset emas digital.


Modus Penipuan Tertinggi: Waspada Love Scam dan Investasi Bodong

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan kini menggunakan psikologi korban. Selain modus lama seperti penipuan transaksi belanja dan impersonifikasi (menyamar sebagai pihak resmi), kini muncul tren Love Scam.

“Pelarian dana juga semakin kompleks. Mereka mengalihkan uang korban ke virtual account, e-wallet, kripto, hingga aset online lainnya agar sulit dilacak,” ujar Kiki di Gedung A.A. Maramis, Rabu (21/1/2026).

Kolaborasi OJK & Bareskrim: Lapor Scam Jadi Lebih Cepat

Salah satu terobosan penting dalam acara ini adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri. Kerjasama ini menghadirkan mekanisme pelaporan polisi secara online melalui IASC.

Sistem ini sangat krusial karena:

  1. Masyarakat bisa melapor tanpa birokrasi yang rumit.

  2. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terbit lebih cepat secara digital.

  3. Bank memiliki dasar hukum kuat (identity letter) untuk segera merilis/mengembalikan dana yang sempat dibekukan kepada nasabah.


Daftar 14 Bank yang Berpartisipasi

Keberhasilan pengembalian dana ini tidak lepas dari peran aktif 14 bank besar di Indonesia yang tergabung dalam inisiatif perlindungan konsumen ini:

Kelompok Bank Nama Bank
Bank Milik Negara (Himbara) Mandiri, BNI, BRI, BSI
Bank Swasta Nasional BCA, CIMB Niaga, Danamon, Permata, OCBC, Maybank, UOB, Sinarmas
Bank Digital Allo Bank, SeaBank

Tentu, ini adalah versi artikel berita yang telah dioptimalkan dengan struktur yang menarik, SEO-friendly, dan fokus pada langkah konkret OJK serta perbankan dalam memberantas cybercrime.


OJK dan 14 Bank Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Simak Modus & Cara Lapornya!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan nasional menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas kejahatan siber. Sebanyak Rp161 miliar dana milik masyarakat yang menjadi korban penipuan (scam) berhasil diselamatkan dan dikembalikan melalui mekanisme Indonesia Anti Scam Centre (IASC).

Langkah ini menjadi angin segar bagi pelindungan konsumen di tengah maraknya modus penipuan digital yang semakin canggih dan kompleks.

Intisari Berita: Poin Penting Penyelamatan Dana Nasabah

  • Total Dana Kembali: Rp161 miliar diserahkan kepada korban yang melapor ke IASC.

  • Modus Utama: Penipuan belanja online, investasi bodong, tawaran kerja, hingga tren baru love scam.

  • Wilayah Terdampak: Mayoritas korban berada di Pulau Jawa (Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jateng, dan Banten).

  • Kolaborasi Strategis: OJK menggandeng Bareskrim Polri untuk sistem pelaporan online guna mempercepat pencairan dana sitaan.

  • Digital Trace: Aliran dana penipuan kini merambah ke crypto, e-wallet, hingga aset emas digital.


Modus Penipuan Tertinggi: Waspada Love Scam dan Investasi Bodong

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan kini menggunakan psikologi korban. Selain modus lama seperti penipuan transaksi belanja dan impersonifikasi (menyamar sebagai pihak resmi), kini muncul tren Love Scam.

“Pelarian dana juga semakin kompleks. Mereka mengalihkan uang korban ke virtual account, e-wallet, kripto, hingga aset online lainnya agar sulit dilacak,” ujar Kiki di Gedung A.A. Maramis, Rabu (21/1/2026).

Kolaborasi OJK & Bareskrim: Lapor Scam Jadi Lebih Cepat

Salah satu terobosan penting dalam acara ini adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri. Kerjasama ini menghadirkan mekanisme pelaporan polisi secara online melalui IASC.

Sistem ini sangat krusial karena:

  1. Masyarakat bisa melapor tanpa birokrasi yang rumit.

  2. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terbit lebih cepat secara digital.

  3. Bank memiliki dasar hukum kuat (identity letter) untuk segera merilis/mengembalikan dana yang sempat dibekukan kepada nasabah.


Daftar 14 Bank yang Berpartisipasi

Keberhasilan pengembalian dana ini tidak lepas dari peran aktif 14 bank besar di Indonesia yang tergabung dalam inisiatif perlindungan konsumen ini:

Kelompok Bank Nama Bank
Bank Milik Negara (Himbara) Mandiri, BNI, BRI, BSI
Bank Swasta Nasional BCA, CIMB Niaga, Danamon, Permata, OCBC, Maybank, UOB, Sinarmas
Bank Digital Allo Bank, SeaBank

Tips Terhindar dari Scam Menurut OJK

Untuk menghindari kerugian, OJK menghimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis):

  • Legal: Cek apakah lembaga atau aplikasi tersebut terdaftar dan berizin di OJK.

  • Logis: Jangan mudah tergiur dengan imbal hasil tinggi atau tawaran pekerjaan yang tidak masuk akal.

  • Jangan Bagikan Data Pribadi: Hindari memberikan kode OTP, PIN, atau password kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku dari bank.

Jika Anda menjadi korban penipuan, segera hubungi kontak resmi bank Anda dan lakukan laporan melalui portal resmi Indonesia Anti Scam Centre (IASC) untuk mempercepat proses pemblokiran akun pelaku.

Platform Digital Modern

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*