Ajukan Buyback Tanpa RUPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 16 emiten telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa hingga awal April 2025, sebanyak 16 emiten telah mengajukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan pasar yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah dalam beberapa waktu terakhir.
Apa Itu Buyback Saham Tanpa RUPS?
Buyback atau pembelian kembali saham adalah aksi korporasi di mana perusahaan membeli kembali saham yang beredar di pasar. Biasanya, aksi ini memerlukan persetujuan RUPS. Namun dalam kondisi pasar yang tidak stabil, OJK memberikan relaksasi agar emiten dapat melakukan buyback tanpa RUPS, demi menjaga stabilitas harga saham mereka.
Regulasi Buyback Saham Tanpa RUPS dari OJK
OJK merujuk pada Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2020, yang memperbolehkan emiten melakukan buyback saham tanpa melalui RUPS dalam kondisi pasar berfluktuasi tajam atau terjadi tekanan ekonomi. Regulasi ini pertama kali diperkenalkan saat pandemi, dan kini diaktifkan kembali menyusul tekanan terhadap pasar modal.
Alasan Buyback Dilakukan
Menurut OJK, langkah ini bertujuan untuk:
-
Menstabilkan harga saham emiten di tengah volatilitas pasar.
-
Memberikan kepercayaan kepada investor bahwa perusahaan memiliki fundamental yang kuat.
-
Mengoptimalkan struktur permodalan perusahaan.
Daftar Emiten yang Sudah Ajukan Buyback (Contoh Umum):
Walaupun OJK belum merilis daftar resmi, sejumlah emiten dari sektor perbankan, consumer goods, dan tambang diperkirakan menjadi bagian dari kelompok tersebut. Emiten-emiten besar biasanya lebih siap secara finansial untuk melakukan aksi ini.
Apa Dampaknya Bagi Investor?
Sinyal Positif
Buyback sering dipandang sebagai sinyal bahwa manajemen yakin terhadap prospek perusahaan.
Potensi Kenaikan Harga Saham
Permintaan tambahan dari aksi buyback bisa mengerek harga saham.
Nilai EPS (Earning Per Share) Bisa Naik
Dengan jumlah saham beredar yang lebih sedikit, laba per saham bisa meningkat.
Namun, investor tetap perlu mencermati tujuan jangka panjang buyback dan memeriksa kesehatan keuangan emiten yang bersangkutan.
Kesimpulan:
Buyback saham tanpa RUPS oleh 16 emiten merupakan strategi korporasi yang sah secara hukum dan sudah diatur OJK. Dalam kondisi IHSG yang tertekan, langkah ini bisa jadi angin segar untuk investor dan pasar modal secara umum. Meski begitu, investor tetap harus selektif dan tidak hanya terpaku pada aksi korporasi semata, tetapi juga pada fundamental perusahaan.